
Situs Islam Akan Di Pantau dan di Blokir oleh Pemerintah Melalui KemenKominfo
“Kita terus counter. Kita kerjasama dengan Kementerian Kominfo untuk segera menutup itu,” kata Marciano di Jakarta, Senin (30/3) seperti dikutip situs resmi Kemenkominfo.
Menurut Marciano, pemerintah, terus proaktif untuk tidak memberi mereka ruang terlalu bebas untuk memprovokasi masyarakat.
“Kita terus mengharapkan situs-situs seperti itu harus diberi perhatian khusus,” ujarnya.
Ditegaskannya, selain menutup situs-situs terkait ‘radikalisme’, pemerintah juga mengajak komunitas-komunitas terkait untuk memberikan informasi yang seimbang kepada masyarakat. Informasi yang disampaikan bisa memberikan pencerahan kepada masyarakat luas. Sehingga masyarakat tidak melihat satu sisi saja, tapi ada sisi lain yang memberi pencerahan bahwa itu tidak benar.
Kemenkominfo atas perintah BNPT telah memblokir 19 situs Islam pada 30 Maret 2015. Namun, beberapa situs yang masuk dalam daftar blokir BNPT tersebut bukanlah situs-situs pendukung radikalisme, bahkan merupakan situs-situs yang menyerukan kemoderatan, di antaranya dakwatuna.com (milik LKD), hidayatullah.com (milik ormas Hidayatullah), aqlislamiccenter.com (milik Ustadz Bachtiar Natsir), gemaislam.com (milik ormas Al Irsyad), an-najah.net (milik ormas MMI), dan eramuslim.com.
