Dana bantuan desa tahun ini di alokasikan senilai Rp100 juta per desa yang diperuntukan pembangunan infrastruktur yang menitik beratkan pada sektor penunjang perkonomian warga.
"Bantuan ini layak untuk terus didorong karena dari hasil peninjauan dana tersebut, lebih banyak dipergunakan untuk perbaikan infrastruktur desa," kata Anggota Komisi A DPRD Jabar, Deden Darmansyah dalam keterangan pers, Rabu (17/7/2013).
Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut, adanya dana bantuan desa yang kini sudah mulai direalisasikan mempunyai manfaat besar, salah satunya untuk memperbaiki infrastruktur desa yang rusak.
"Dana bantuan desa, dari aspek yuridis mempunyai landasan hukum yang kuat yaitu PP Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Realisasi program tersebut, di Jabar akan berlanjut secara rutin setiap tahun sampai tahun 2018," tambahnya.
Dirinya mengakui bahwa dana bantuan itu dinilai belum mencukupi untuk menyelesaikan perbaikan infrastruktur oleh karenanya perlu dilakukan secara rutin dan bertahap dan diharapkan Pemkab dapat berpartisipasi untuk menyelesaikan perbaikan infrastruktur desa
Sumber : beritabogor[dot][com]


No comments:
Write comments