Kota Bekasi menjadi wilayah tertinggi dengan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Jawa Barat. Pada 2012 UMK Bekasi hanya Rp 1,47 juta, namun pada 2013 kenaikan mencapai Rp 2,1 juta.
Kenaikan ini pun melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai 126 persen. KHL Kota Bekasi tahun ini sendiri yakni Rp 1,68 juta.
"UMK tertinggi ada pada kota Bekasi 2,1 juta yang sebelumnya hanya sekitar Rp 1,4 juta," kata Heryawan usai penandatangan kesepakatan UMK di Jabar 2013, di Gedung Pendopo, Bandung, Rabu (21/11) malam.
Sementara Kabupaten Majalengka menjadi daerah dengan UMK terendah. Yakni Rp 850 ribu dengan KHL Rp 946 ribu. Disusul daerah Kabupaten Ciamis yakni Rp 854 ribu UMK dengan KHL Rp 1,065 juta.
Meski begitu, Heryawan mengaku bahwa daerah yang berada di bawah KHL hanyalah beberapa daerah. Dan itu tidak terlalu signifikan dari angka KHL yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota.
"Dalam catatan kami ada 17 kab/kota yang berada diatas KHL. Sedangkan sisanya atau 9 wilayah kab/kota masih dibawah KHL, tapi angka itu tidak signifikan, semua juga masih di atas 90 persen," ujarnya.
Dia menambahkan, Kota Bogor merupakan daerah paling tinggi nominal kenaikannya dengan Rp 827 ribu. Disusul Kabupaten Bogor dengan Rp 732 ribu dan terakhir Kabupaten Karawang Rp 730 ribu.
Sedangkan Kenaikan terendah yakni Kabupaten Majalengka dengan Rp 50 ribu, Kuningan Rp 50 ribu, dan Ciamis Rp 60 ribu. "Ini adalah hasil kesepakatan bersama," ungkapnya.
Dia berharap, melalui kesepakatan Berdasarkan nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013 semua bisa menerima. "Kami ingin setelah ditandatanganinya SK ini kepada buruh dan pengusaha ada hubungan harmonis karena dua kelompok ini sangat penting," ujarnya.
"Kami juga ingin menciptakan buruh sejahtera, pengusaha untung," tambahnya.
Pihaknya mempersilahkan kepada perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan UMK. Asalkan sesuaikan mekanisme dan paraturan yang berlaku. Dia juga menetapkan surat penangguhan bagi siapa saja yang keberatan yakni 10 hari sebelum ditetapkan kenaikan UMK pada 1 Januari 2013.
"Boleh jika ada yang keberatan, tapi kepada buruh dan pengusaha saya rasa bisa menyetujui. Dengan adanya angka UMK ini sendiri ada hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh," ungkapnya.
Sejauh ini, diakui tidak semua kalangan pengusaha menandatangani surat rekomendasi tersebut salah satunya kalangan pengusaha dari Kabupaten Karawang. Melihat kondisi tersebut, pihaknya berencana membuat zona wilayah pembuatan rekomendasi UMK dari kab/kota.
"Ke depan kita pikirkan perzona misalnya zona Bandung raya sehingga bisa lebih lancar dan cepat,"
Berikut ini UMK se-Jawa Barat 2013 diurutkan berdasarkan besaran nilai UMK:
- UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
- UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
- UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
- UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
- UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
- UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
- UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
- UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.338.333
- UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
- UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
- UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
- UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
- UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
- UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
- UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
- UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
- UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
- UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
- UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
- UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
- UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 875.000
- UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
- UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000

No comments:
Write comments