Featured Post 4

2012/11/22

SK Nomor 561/ Kep.1405-Bangsos/2012 tentang UMK di Jabar tahun 2013

BANDUNG, Surat Keputusan (SK) Upah minimun kab/kota (UMK) di Jawa Barat (Jabar) 2013 sudah ditandatangani Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Negara Pakuan, Jalan Otto Iskandardinata, Kota Bandung, Rabu (21/11/12) malam. Secara umum, SK ini diterima buruh meski mereka tidak puas. Heryawan berharap semua pihak menerima dan menjalankan keputusannya.
Di dalam SK Nomor 561/ Kep.1405-Bangsos/2012 tentang UMK di Jabar tahun 2013 diputuskan sebanyak 17 kab/kota memiliki UMK sama dengan atau di atas nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kab/kotanya. Di antaranya semua kab/kota di Bandung Raya, Bogor Raya, Bekasi Raya. Sementara itu, sebanyak 9 kab/kota memiliki UMK di bawah nilai KHL sudah mencapai 90 persen KHL.
Heryawan mengatakan Kab. Bekasi memiliki UMK tertinggi di Jabar yaitu Rp 2,1 juta sedangkan UMK terendah Kab. Majalengka Rp 850.000. Jika dibanding tahun sebelumnya, Kota Bogor memiliki kenaikan paling tinggi yang mencapai Rp 827.800, dususul Kab. Bogor Rp 732.680, dan Kab. Karawang Rp 730.773. Sementara kabupaten yang kenaikannya paling rendah, Kab. Majalengka Rp50.000, disusul Kab.Kuningan Rp 52.000, dan Kab. Ciamis Rp 60.325.
Setelah ditetapkannya UMK Jabar 2013 ini, Heryawan berharap terjadi hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh karena keduanya memiliki peran penting. "Yang harus diwujudkan adalah harmonis pengusaha dan buruh. Memang ada yang tidak teken. Ini dinamika, tetapi mudah-mudahan bisa dilaksanakan.
Jika ada pihak yang keberatan, Heryawan meminta agar melalui mekanisme penangguhan yang paling lambat dapat dilakukan 10 hari menjelang diberlakukannya keputusan. "Nanti dewan pengupahan akan mengelola penangguhan yang diajukan. Paling lambat tanggal 20 atau 21 Desember. Tetapi perlu diketahui, saya tidak ubah apa-apa karena UMK ini diputuskan oleh kab/kota," kata Heryawan saat menyampaikan hasil SK yang didampingi Kepala biro Pengembangan Sosial Nenny Kencanawati dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiyatmoko.
Meski pemerintah pusat memberi tambahan waktu penetapan UMK provinsi, Heryawan tidak berniat menunda penandatanganan agar ada kepastian bagi para buruh. Sehingga keputusannya dapat diterapkan Januari 2013 nanti. Heryawan mengatakan penendatanganan dilakukan hingga malam karena menunggu keputusan Kab. Bandung yang paling terakhir menyerahkan rekomendasi.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jabar Roy Jinto mengatakan penetapan UMK Jabar 2013 sudah berjalan sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Meski banya buruh yang merasa tidak puas, Roy berharap para buruh dapat menerima SK Penetapan UMK yang sudah ditandatangani gubernur. Ketidak-puasan para buruh disampaikan Roy karena masih ada upah yang di bawah Rp 1 juta dan tidak mencapai nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) kab/kota yang bersangkutan.
Meski ada sebagian yang tidak memuaskan tetapi ada juga upah yang mengalami kenaikan yang signifikan. Bagaimana pun, penerapan upah yang sudah diputuskan menurut Roy harus segera dilakukan sesuai aturan dan diharapnya tidak ada penangguhan upah oleh perusahaan.
"Kami harap pengawas tenaga kerja bekerja melihat realisasi SK gubernur ini. Jangan sampai ada yang tidak melaksanakan. Ini karena kalau pun dilaksanakan, buruh pun tidak puas. Begitu juga dengan buruh agar menerima keputusan ini. Semua sudah melalui mekanisme panjang dan kalau sudah jadi produk hukum harus dijalankan," kata Roy yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua II Lembaga Kerja Sama Tripartrit Jabar.
Sementara itu, Roy mengatakan ada beberapa kab/kota yang tiba-tiba mengajukan perubahan pada akhir penetapan. Kondisi ini terjadi di wilayah Bandung Raya yang diawali oleh Kab. Sumedang dan Kota Cimahi. Awalnya Kota Cimahi sudah mengajukan upah Rp1.368.000 lalu direvisi menjadi Rp1.388.000 sedangkan Kab. Sumedang sudah mengajukan Rp1.355.000 lalu direvisi menjadi Rp 1.381.000.
"Ini sepertinya sesama Bandung Raya saling memengaruhi sehingga pada hari terakhir Kab. Bandung dan Kab. Bandung Barat pun mengajukan revisi. Ini karena saling lihat lalu revisi jadi ada yang susulan. Meski ada perubahan, kami harap pemerintah tetap menerima," kata Roy.
Adanya perubahan ini menurut Roy tidak menyalahi prosedur yang berlaku. Hal ini karena upah bisa berubah hanya kalau bupati pun menginginkan perubahan. Sementara gubernur hanya memutuskan UMK sesuai rekomendasi yang diterima dari bupati/walikota. Hal yang sama dikemukakan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar Hening Widiyatmoko. Hening mengatakan perubahan yang terjadi seringkali bergantung pada kab/kota tetangga, Namun, seharusnya koordinasi ini dapat dilakukan lebih awal, bukan saat-saat menjelang penandatanganan UMK.

UMK Jawa Barat 2013 untuk 26 Kota/Kabupaten

Kota Bekasi menjadi wilayah tertinggi dengan kenaikan Upah Minimum Kerja (UMK) di Jawa Barat. Pada 2012 UMK Bekasi hanya Rp 1,47 juta, namun pada 2013 kenaikan mencapai Rp 2,1 juta. Kenaikan ini pun melebihi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang mencapai 126 persen. KHL Kota Bekasi tahun ini sendiri yakni Rp 1,68 juta. "UMK tertinggi ada pada kota Bekasi 2,1 juta yang sebelumnya hanya sekitar Rp 1,4 juta," kata Heryawan usai penandatangan kesepakatan UMK di Jabar 2013, di Gedung Pendopo, Bandung, Rabu (21/11) malam. Sementara Kabupaten Majalengka menjadi daerah dengan UMK terendah. Yakni Rp 850 ribu dengan KHL Rp 946 ribu. Disusul daerah Kabupaten Ciamis yakni Rp 854 ribu UMK dengan KHL Rp 1,065 juta. Meski begitu, Heryawan mengaku bahwa daerah yang berada di bawah KHL hanyalah beberapa daerah. Dan itu tidak terlalu signifikan dari angka KHL yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. "Dalam catatan kami ada 17 kab/kota yang berada diatas KHL. Sedangkan sisanya atau 9 wilayah kab/kota masih dibawah KHL, tapi angka itu tidak signifikan, semua juga masih di atas 90 persen," ujarnya. Dia menambahkan, Kota Bogor merupakan daerah paling tinggi nominal kenaikannya dengan Rp 827 ribu. Disusul Kabupaten Bogor dengan Rp 732 ribu dan terakhir Kabupaten Karawang Rp 730 ribu. Sedangkan Kenaikan terendah yakni Kabupaten Majalengka dengan Rp 50 ribu, Kuningan Rp 50 ribu, dan Ciamis Rp 60 ribu. "Ini adalah hasil kesepakatan bersama," ungkapnya. Dia berharap, melalui kesepakatan Berdasarkan nomor 561/Kep.Gub.1405/Bangsos-2012 tentang Upah tahun 2013 semua bisa menerima. "Kami ingin setelah ditandatanganinya SK ini kepada buruh dan pengusaha ada hubungan harmonis karena dua kelompok ini sangat penting," ujarnya. "Kami juga ingin menciptakan buruh sejahtera, pengusaha untung," tambahnya. Pihaknya mempersilahkan kepada perusahaan yang merasa keberatan dengan penetapan UMK. Asalkan sesuaikan mekanisme dan paraturan yang berlaku. Dia juga menetapkan surat penangguhan bagi siapa saja yang keberatan yakni 10 hari sebelum ditetapkan kenaikan UMK pada 1 Januari 2013. "Boleh jika ada yang keberatan, tapi kepada buruh dan pengusaha saya rasa bisa menyetujui. Dengan adanya angka UMK ini sendiri ada hubungan harmonis antara pengusaha dan buruh," ungkapnya. Sejauh ini, diakui tidak semua kalangan pengusaha menandatangani surat rekomendasi tersebut salah satunya kalangan pengusaha dari Kabupaten Karawang. Melihat kondisi tersebut, pihaknya berencana membuat zona wilayah pembuatan rekomendasi UMK dari kab/kota. "Ke depan kita pikirkan perzona misalnya zona Bandung raya sehingga bisa lebih lancar dan cepat," 

Berikut ini UMK se-Jawa Barat 2013 diurutkan berdasarkan besaran nilai UMK:
  1. UMK 2013 Kota Bekasi Rp 2.100.000
  2. UMK 2013 Kota Depok Rp 2.042.000
  3. UMK 2013 Kabupaten Bekasi Rp 2.002.000
  4. UMK 2013 Kabupaten Bogor Rp 2.002.000
  5. UMK 2013 Kota Bogor Rp 2.002.000
  6. UMK 2013 Kabupaten Karawang Rp 2.000.000
  7. UMK 2013 Kabupaten Purwakarta Rp 1.693.167
  8. UMK 2013 Kota Bandung Rp 1.538.703
  9. UMK 2013 Kabupaten Bandung Barat Rp 1.396.399
  10. UMK 2013 Kabupaten Bandung Rp 1.338.333
  11. UMK 2013 Kota Cimahi Rp 1.338.333
  12. UMK 2013 Kabupaten Sumedang Rp 1.381.700
  13. UMK 2013 Kabupaten Subang Rp 1.220.000
  14. UMK 2013 Kabupaten Sukabumi Rp 1.201.000
  15. UMK 2013 Kabupaten Indramayu Rp 1.125.000
  16. UMK 2013 Kota Cirebon Rp 1.082.500
  17. UMK 2013 Kabupaten Cirebon Rp 1.081.300
  18. UMK 2013 Kota Sukabumi Rp 1.050.000
  19. UMK 2013 Kota Tasikmalaya Rp 1.045.000
  20. UMK 2013 Kabupaten Tasikmalaya Rp 1.035.000
  21. UMK 2013 Kabupaten Cianjur Rp 970.000
  22. UMK 2013 Kabupaten Garut Rp 965.000
  23. UMK 2013 Kota Banjar Rp 950.000
  24. UMK 2013 Kabupaten Kuningan Rp 875.000
  25. UMK 2013 Kabupaten Ciamis Rp 854.075
  26. UMK 2013 Kabupaten Majalengka Rp 850.000