
UMK Sukabumi 2015 Naik 30%, Buruh Urung Demo
PALABUHANRATU, - Bupati Sukabumi
Sukmawijaya akhirnya merekomendasikan besaran upah minimum Kabupaten
Sukabumi untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.940.000, terjadi kenaikan sekitar
30 persen. Dengan demikian, ancaman buruh untuk melangsungkan demo
besar-besaran selama empat hari dibatalkan.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, Kamis (13/11/2014), mengaku bersyukur dengan adanya penetapan UMK 2015 yang jatuh di angka Rp 1.940.000. Angka tersebut diakuinya memang tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta Rp 2 juta, tetapi dianggap sebagai solusi terbaik.
"Alhamdulillah UMK 2015 telah ditetapkan sebesar RP 1.940.000," ujarnya. Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil maksimal yang diupayakan semua pihak. "Berkat perjuangan kita, semua jajaran anggota dan pengurus Serikat Pekerja Tekstil SPSI di setiap perusahaan dan SPSI pada umumnya, serta dukungan dari semua pihak," tuturnya.
Pasalnya, menurut dia, pengusaha tetap bertahan di angka Rp 1.742.881. Hal itu memang sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak yang ditandatangani Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja (Serikat Pekerja Nasional dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia).
Diakui Popon, angka yang direkomendasikan Bupati memang lebih besar daripada nilai KHL, tetapi itu merupakan hal yang wajar lantaran banyak daerah lain yang seperti itu.
Dia pun mengapresiasi keberanian Bupati merekomendasikan UMK 2015 sebesar Rp 1.940.000 yang sebelumnya Rp 1,56 juta. "Dengan demikian, Bupati telah berpihak kepada buruh untuk menolak upah murah," ucapnya.
Popon berharap, penetapan UMK 2015 ini yang kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, besarannya tidak berubah setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Kami akan mengawal pelaksanaan penetapan UMK sampai ke provinsi. Kami akan pertahankan angka tersebut mati-matian," katanya.
Dengan ditetapkannya nilai UMK 2015 ini, ungkapnya, atas berbagai pertimbangan semua pihak dan hitung-hitungan risiko, maka rencana aksi damai tangal 13, 17, 18, dan 19 November 2014 dibatalkan. Pada hari dan tanggal tersebut, buruh diimbau tetap bekerja seperti biasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim menuturkan, rekomendasi Bupati tersebut keluar karena tidak ada kata sepakat antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sepakat untuk menyerahkan kepada Bupati untuk merekomendasikan UMK 2015
"Hal tersebut berdasarkan surat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 1010/BPKabsmi/11/2014 tanggal 12 November 2014," ucapnya.
Di samping itu, kata Aam, dia mensyukuri rekomendasi ini diterima oleh pihak buruh sehingga mereka urung untuk mengerahkan massa. Pasalnya, apabila pengerahan puluhan ribu buruh terjadi, bisa dipastikan akan membuat perekonomian terhambat, selain dampak kemacetan yang ditimbulkan.
"Bukan hanya ekonomi Kabupaten Sukabumi yang akan terganggu, begitu pula Kota Sukabumi terkena dampaknya. Jadi, saya kira Bupati memberikan rekomendasi tersebut setelah melihat dari semua sisi dan mengharapkan suasana kondusif di Sukabumi," tuturnya. (Asep Budiman/Ahmad Rayadie/A-89)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/304532
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, Kamis (13/11/2014), mengaku bersyukur dengan adanya penetapan UMK 2015 yang jatuh di angka Rp 1.940.000. Angka tersebut diakuinya memang tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta Rp 2 juta, tetapi dianggap sebagai solusi terbaik.
"Alhamdulillah UMK 2015 telah ditetapkan sebesar RP 1.940.000," ujarnya. Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil maksimal yang diupayakan semua pihak. "Berkat perjuangan kita, semua jajaran anggota dan pengurus Serikat Pekerja Tekstil SPSI di setiap perusahaan dan SPSI pada umumnya, serta dukungan dari semua pihak," tuturnya.
Pasalnya, menurut dia, pengusaha tetap bertahan di angka Rp 1.742.881. Hal itu memang sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak yang ditandatangani Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja (Serikat Pekerja Nasional dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia).
Diakui Popon, angka yang direkomendasikan Bupati memang lebih besar daripada nilai KHL, tetapi itu merupakan hal yang wajar lantaran banyak daerah lain yang seperti itu.
Dia pun mengapresiasi keberanian Bupati merekomendasikan UMK 2015 sebesar Rp 1.940.000 yang sebelumnya Rp 1,56 juta. "Dengan demikian, Bupati telah berpihak kepada buruh untuk menolak upah murah," ucapnya.
Popon berharap, penetapan UMK 2015 ini yang kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, besarannya tidak berubah setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Kami akan mengawal pelaksanaan penetapan UMK sampai ke provinsi. Kami akan pertahankan angka tersebut mati-matian," katanya.
Dengan ditetapkannya nilai UMK 2015 ini, ungkapnya, atas berbagai pertimbangan semua pihak dan hitung-hitungan risiko, maka rencana aksi damai tangal 13, 17, 18, dan 19 November 2014 dibatalkan. Pada hari dan tanggal tersebut, buruh diimbau tetap bekerja seperti biasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim menuturkan, rekomendasi Bupati tersebut keluar karena tidak ada kata sepakat antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sepakat untuk menyerahkan kepada Bupati untuk merekomendasikan UMK 2015
"Hal tersebut berdasarkan surat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 1010/BPKabsmi/11/2014 tanggal 12 November 2014," ucapnya.
Di samping itu, kata Aam, dia mensyukuri rekomendasi ini diterima oleh pihak buruh sehingga mereka urung untuk mengerahkan massa. Pasalnya, apabila pengerahan puluhan ribu buruh terjadi, bisa dipastikan akan membuat perekonomian terhambat, selain dampak kemacetan yang ditimbulkan.
"Bukan hanya ekonomi Kabupaten Sukabumi yang akan terganggu, begitu pula Kota Sukabumi terkena dampaknya. Jadi, saya kira Bupati memberikan rekomendasi tersebut setelah melihat dari semua sisi dan mengharapkan suasana kondusif di Sukabumi," tuturnya. (Asep Budiman/Ahmad Rayadie/A-89)***
Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/304532













