Featured Post 4

2014/11/14

UMK Sukabumi 2015 Naik 30%, Buruh Urung Demo

PALABUHANRATU, - Bupati Sukabumi Sukmawijaya akhirnya merekomendasikan besaran upah minimum Kabupaten Sukabumi untuk tahun 2015 sebesar Rp 1.940.000, terjadi kenaikan sekitar 30 persen. Dengan demikian, ancaman buruh untuk melangsungkan demo besar-besaran selama empat hari dibatalkan.
Ketua Serikat Pekerja Tekstil Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Kabupaten Sukabumi Mochammad Popon, Kamis (13/11/2014), mengaku bersyukur dengan adanya penetapan UMK 2015 yang jatuh di angka Rp 1.940.000. Angka tersebut diakuinya memang tidak sesuai dengan tuntutan buruh yang meminta Rp 2 juta, tetapi dianggap sebagai solusi terbaik.
"Alhamdulillah UMK 2015 telah ditetapkan sebesar RP 1.940.000," ujarnya. Menurut dia, angka tersebut merupakan hasil maksimal yang diupayakan semua pihak. "Berkat perjuangan kita, semua jajaran anggota dan pengurus Serikat Pekerja Tekstil SPSI di setiap perusahaan dan SPSI pada umumnya, serta dukungan dari semua pihak," tuturnya.
Pasalnya, menurut dia, pengusaha tetap bertahan di angka Rp 1.742.881. Hal itu memang sesuai dengan nilai kebutuhan hidup layak yang ditandatangani Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi, unsur Pemerintah Kabupaten Sukabumi, unsur pengusaha, dan unsur serikat pekerja (Serikat Pekerja Nasional dan Gabungan Serikat Buruh Indonesia).
Diakui Popon, angka yang direkomendasikan Bupati memang lebih besar daripada nilai KHL, tetapi itu merupakan hal yang wajar lantaran banyak daerah lain yang seperti itu.
Dia pun mengapresiasi keberanian Bupati merekomendasikan UMK 2015 sebesar Rp 1.940.000 yang sebelumnya Rp 1,56 juta. "Dengan demikian, Bupati telah berpihak kepada buruh untuk menolak upah murah," ucapnya.
Popon berharap, penetapan UMK 2015 ini yang kemudian akan diusulkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat, besarannya tidak berubah setelah ditetapkan oleh Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan.
"Kami akan mengawal pelaksanaan penetapan UMK sampai ke provinsi. Kami akan pertahankan angka tersebut mati-matian," katanya.
Dengan ditetapkannya nilai UMK 2015 ini, ungkapnya, atas berbagai pertimbangan semua pihak dan hitung-hitungan risiko, maka rencana aksi damai tangal 13, 17, 18, dan 19 November 2014 dibatalkan. Pada hari dan tanggal tersebut, buruh diimbau tetap bekerja seperti biasa.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sukabumi Aam Amar Halim menuturkan, rekomendasi Bupati tersebut keluar karena tidak ada kata sepakat antara pengusaha dan buruh. Oleh karena itu, Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi sepakat untuk menyerahkan kepada Bupati untuk merekomendasikan UMK 2015
"Hal tersebut berdasarkan surat dari Dewan Pengupahan Kabupaten Sukabumi dengan Nomor 1010/BPKabsmi/11/2014 tanggal 12 November 2014," ucapnya.
Di samping itu, kata Aam, dia mensyukuri rekomendasi ini diterima oleh pihak buruh sehingga mereka urung untuk mengerahkan massa. Pasalnya, apabila pengerahan puluhan ribu buruh terjadi, bisa dipastikan akan membuat perekonomian terhambat, selain dampak kemacetan yang ditimbulkan.
"Bukan hanya ekonomi Kabupaten Sukabumi yang akan terganggu, begitu pula Kota Sukabumi terkena dampaknya. Jadi, saya kira Bupati memberikan rekomendasi tersebut setelah melihat dari semua sisi dan mengharapkan suasana kondusif di Sukabumi," tuturnya. (Asep Budiman/Ahmad Rayadie/A-89)***

Sumber : http://www.pikiran-rakyat.com/node/304532

2014/09/27

Rumah Pintar Untuk Leuwiliang

Kepedulian sosial sebuah Perusahaan swasta yang di implementasikan melalui penyerahan CSR (Corporate Social Responsbility) berupa pembangunan rumah pintar di Desa Barengkok dan Desa Puraseda, Kecamatan Leuwiliang Kabupaten Bogor, Chairuka Judhiyanto, menjelaskan bahwa rumah pintar itu sebetulnya di butuhkan oleh masyarakat untuk meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia (IPM) melalui sarana dan prasarana pendidikan.

Lebih lanjut Chairuka berharap agar dua rumah pintar itu di fungsikan sebagai ajang diskusi, taman bacaan ilmu pengetahuan dan teknologi, namun tidak pula menghilangkan unsur kesenian.

Lalu dengan serius Chairuka, sangat mengharapkan agar perusahaan swasta lainya dapat menyalurkan CSR untuk penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) supaya pergerakan ekonomi rakyat di leuwiliang dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan daya beli, serta sekaligus turut dalam pembangunan infrastruktur di wilayah.

Sumber : http://www.gesitnews.com/berita-558-dua-rumah-pintar-untuk-leuwiliang.html

2014/09/13

Sanksi Hukum Untuk Pelaku Tindakan Kekerasan

Pasal 170 KUHP (Sangsi Hukum untuk Pelaku Kekerasan)

Pasal 170 KUHP  mengatur tentang sanksi hukum bagi para pelaku kekerasan terhadap orang atau barang di muka umum. Kalau boleh dikatakan pasal ini adalah  gabungan  pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 55 KUHP tentang turut serta melakukan suatu perbuatan. Namun bila dibandingkan tentulah berbeda pengertian ataupun tujuan yang diinginkan oleh Pasal 170 KUHP dengan Pasal 351 dan 55 KUHP.
Perlu ketelitian dalam penerapan pasal ini, karena bisa saja menyentuh ketentuan pasl 351. Maka daripada itu sering sekali para penyidik membuat pasal ini jounto 351 dan di tingkat penuntutan Penuntut Umum sering memakai jenis dakwaan Alternatif, dimana nantinya hakim dapat langsung memilih untuk menentukan dakwaan mana yang sekiranya cocok serta sesuai dengan hasil pembuktian di persidangan.[1]
Objek dari perlakuan para pelaku dalam pasal ini bukan saja haruslah manusia tetapi dapat saja berupa benda atau barang. Ini yang menjadi salah satu perbedaan pasal ini dengan Pasal 351 tentang penganiayaan.
Pasal 170 KUHP berbunyi demikian:
(1)   Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang, dihukum penjara selama-lamanya lima tahun enam bulan.
(2)   Tersalah dihukum:
  1. dengan penjara  selama-lamanya tujuh tahun, jika ia dengan sengaja merusakkan barang atau kekerasan yang dilakukannya itu menyebabkan sesuatu luka.
  2. dengan penjara selama-lamanya sembilan tahun, jika kekerasan itu menyebabkan luka berat pada tubuh
  3. dengan penjara selama-lamanya dua belas tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.
(3)   Pasal 89 tidak berlaku
Perlu diuraikan unsur-unsur yang terdapat dalam pasal ini sebagai berikut:
  1. Barangsiapa. Hal ini menunjukkan kepada orang atau pribadi sebagai pelaku.
  2. Di muka umum. Perbuatan itu dilakukan di tempat dimana publik dapat melihatnya
  3. Bersama-sama, artinya dilakukan oleh sedikit-dikitnya dua orang atau lebih. Arti kata bersama-sama ini menunjukkan bahwa perbuata itu dilakukan dengan sengaja (delik dolus) atau memiliki tujuan yang pasti, jadi bukanlah merupakan ketidaksengajaan (delik culpa).
  4. Kekerasan, yang berarti mempergunakan tenaga atau kekuatan jasmani yang tidak kecil dan tidak sah. Kekerasan dalam pasal ini biasanya terdiri dari “merusak barang” atau “penganiayaan”.
  5. Terhadap orang atau barang. Kekerasan itu harus ditujukan kepada orang atau barang sebagai korban
Penggunaan pasal ini tidaklah sama dengan penggunaan pasal 351, dikarenakan dalam pasal ini pelaku adalah lebih dari satu, sedangkan dalam pasal 351, pelaku adalah satu orang, ataupun dapat lebih dari satu orang dengan catatan dilakukan tidak dalam waktu yang bersamaan. Seseorang dapat saja mendapat perlakuan kekerasan dari dua orang atau lebih tetapi para pelaku tidak melakukannya bersama-sama atau tidak sepakat dan sepaham untuk melakukan kekerasan itu, maka hal ini sudah memasuki ranah Pasal 351.
Kekerasan yang dilakukan sesuai Pasal 170 sudahlah tentu dilakukan oleh para pelaku dalam waktu yang bersamaan ataupun dalam waktu yang berdekatan dengan syarat ada kesepakatan dan kesepahaman untuk berbuat tindakan kekerasan tersebut terhadap orang atau barang.
Perbedaan yang paling mendasar Pasal 170 dengan Pasal 351 adalah dilakukannya tindakan itu di hadapan orang banyak atau di ruang publik terbuka, sedangkan pada Pasal 351 hal ini tidak dibedakan, apakah dilakukan di ruang tertutup untuk umum ataupun di ruang publik terbuka.
Ancaman hukuman Pasal 170 ini lebih berat daripada Pasal 351. Apabila kita bandingkan pada akibat yang ditimbulkan antara kedua pasal ini dengan ancaman hukumannya, maka kita akan mendapati ancaman hukuman pada Pasal 170 lebih berat daripada Pasal 351. Pada Pasal 170, jika korban mengalami luka berat maka si pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun, sedangkan pada Pasal 351 dengan akibat yang sama, yaitu luka berat, pelaku diancam dengan hukuman penjara selama-lamanya lima tahun. Jika akibat yang ditimbulkan adalah matinya korban, Pasal 170 mengancam dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun sedangkn pada Pasal 351 ancaman hukumannya adalah hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun.
Berbicara mengenai luka berat, Pasal 90 KUHP memberikan defenisi luka berat sebagai berikut:
“ Yang dikatakan luka berat pada tubuh yaitu: penyakit atau luka, yang tak boleh diharapkan akan sembuh lagi dengan sempurna atau yang dapat mendatangkan bahaya maut; terus-menerus tidak cakap lagi melakukan jabatan atau pekerjaan; tidak lagi memakai salah satu panca indera; kudung (kerompong); lumpuh; berubah pikiran (akal) lebih dari empat minggu lamanya; menggugurkan atau membunuh anak dari kandungan ibu.”
Dari defenisi yang diberikan Pasal 90 KUHP di atas, dapat diterangkan bahwa:
  1. Luka yang dapat sembuh kembali dengan sempurna dan tidak mendatangkan bahaya maut ( tentunya dengan referensi pihak yang profesional dan diakui, seperti dokter misalnya) itu bukanlah luka berat.
  2. Luka berat bukan harus selalu berarti luka yang besar. Keadaan yang ditimbulkan, walau sebesar apapun itu, selama sudah membuat proses suatu kegiatan/pekerjaan yang seharusnya dilakukan dengan baik, terhambat secara terus-menerus atau dengan kata lain tidak cakap melakukan pekerjaannya, itu juga termasuk luka berat. Dalam penjelasanya terhadap Pasal 90 ini, R. Soesilo memberi contoh penyanyi yang rusak kerongkongannya sehingga tidak dapat menyanyi selama-lamanya.
  3. Luka berat  juga dapat berupa tidak lagi memakai (kehilangan) salah satu panca indera. Panca indera itu berupa penglihatan, penciuman, pendengaran, rasa lidah dan rasa kulit.
  4. Lumpuh (verlamming) artinya tidak dapat menggerakkan anggota badannya dikategorikan juga sebagai luka berat.
  5. Luka berat tidak harus selalu terlihat dari luar saja. Berobah pikiran dapat juga dikategorikan luka berat ketika hal itu lebih dari 4 (empat minggu). Pikiran terganggu, kacau, tidak dapat memikir lagi dengan normal, semua itu lamanya harus lebih dari empat minggu, jika kurang, tidak termasuk pengertian luka berat.
  6. Tindakan menggugurkan atau membunuh bakal anak kandungan ibu akan mengakibatkan suatu keadaan yang dapat dikategorikan luka berat pada ibu yang mengandung tersebut.
  7. Pengertian mengenai luka berat yang tidak disebutkan dalam Pasal 90 dapat diterima sebagai suatu keadaan yang disebut luka berat sesuai pertimbangan hakim dengan terlebih dahulu mendengarkan keterangan saksi atau dokter yang biasa kita sebut visum et repertum.
Khusus untuk kekerasan terhadap barang, Pasal yang juga mengatur hal ini adalah pasal 406 KUHP ayat (1). Pasal 406 ini juga mengatur jika korban adalah binatang dalam ayat (2). Untuk lebih jelasnya, berikut isi dari Pasal 406:
(1)   Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hak membinasakan, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
(2)   Hukuman serupa itu dikenakan juga kepada orang yang dengan sengaja dan dengan melawan hak membunuh, merusakkan, membuat sehingga tidak dapat digunakan lagi atau menghilangkan binatang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain.
Ancaman hukumannya adalah lebih ringan karena khusus mengatur tentang objek perlakuan dari perbuatan itu adalah barang dan binatang. Yang menjadi perhatian disini adalah hilangnya hak kepemilikan si empunya atas barang atau binatang, baik kepemilikan sepenuhnya atau sebagian atas barang atau binatang tersebut.

2014/07/25

Curhatan Sang Hacker tentang Sistem IT di KPU

Security Audit Sistem IT KPU Pilpres 2014

Perkenalkan. Nama saya A. Tanpa nama belakang.

Saya lahir di Indonesia. Sebagai CEH, profesi saya konsultan keamanan jaringan komputer.

Baru tahun ini saya mengikuti berita-berita dan ikut memilih di Pemilu Presiden Indonesia.

Hari ini 23 Juli 2014. Saya membaca berbagai tulisan orang. Banyak yang bertanya: Apakah Pemilu Presiden 2014 berlangsung dengan jujur dan adil?

Saya mungkin punya jawabannya. Mungkin. Tulisan saya mungkin menjawab pertanyaan. Mungkin juga malah membuka banyak pertanyaan baru.

Namun sebelumnya mohon maaf. Saya bukan penulis. Mohon maaf jika bahasa saya kurang baik. Saya coba sampaikan dengan singkat dan efektif.

Tulisan ini saya tujukan untuk anda-anda yang penasaran.

Juga untuk calon presiden terpilih, pak Jokowi. Agar nanti sistem IT Pemilu 2019  bisa lebih baik dari sekarang. Agar tidak ada lagi yang teriak curang.

Juga untuk calon presiden tidak terpilih, pak Prabowo. Karena anda pasti penasaran. Juga untuk presiden sekarang, pak SBY. Siapa tahu, bapak juga penasaran.

Juga untuk para perancang dan admin sistem IT Pemilu 2014: Raden Santoso, Nanang Indra, Utian Ayuba, Andy Nugroho, Yoga Dahirsa, Muhammad Hafidz dkk.

Tentunya juga untuk pada anggota KPU: Husni Kamil Malik, Ferry Kurnia Rizkiyansyah, Ida Budhiati, Sugit Pamungkas dkk.

Anggap saja ini sumbangan saya. Untuk bahan pelajaran bersama. Agar Indonesia lebih aman. Indonesia hebat. Indonesia bangkit.

7 April 2014

Di 7 April 2014. Saya mengamati ada fenomena menarik.

Hacker dan cracker juga punya hak pilih. Punya hak berpolitik. Juga punya hak berkampanye mendukung nomor satu atau nomor dua.

Begitu besar semangat para hacker dan cracker dalam Pemilu Presiden 2014 ini. Sebagian besar dukung nomor dua. Walau juga ada yang dukung nomor satu.

Ini kesimpulan saya setelah melihat begitu banyak iklan capres di Google dan YouTube. Iklan yang baik-baik saja. Juga iklan yang tidak baik-baik saja.

Padahal tidak boleh ada iklan capres di kedua situs ini. Google melarang iklan politik di Indonesia. Dalam bentuk apapun. Namun...

Mereka pasti menyadari kemampuan Google dalam menyaring dan memblokir iklan terbatas. Celah ini yang diekploitasi.

Ada juga yang begitu bersemangat, banyak situs orang diretas, diubah jadi halaman untuk promosi atau menjelekkan yang tidak didukungnya.

Mereka berusaha untuk mempengaruhi persepsi. Persepsi mempengaruhi hasil.

Usaha mereka membuat saya bertanya. Selain menyebarkan informasi untuk mempengaruhi presepsi, apa lagi yang bisa mereka lakukan?

Dapatkan hacker dan cracker simpatisan capres meretas sistem IT KPU? Dan mempengaruhi hasil secara langsung? Saya mencobanya.

Celah Keamanan # 1: Email Anggota KPU

Untuk memahami bagaimana cara kerja sistem IT KPU saya perlu informasi dari dalam. Saya mulai dari mencari alamat email anggota-anggota KPU.



Saya menemukan dokumen ini semua alamat email komisioner KPU yang aktif digunakan ada di dokumen ini. Enam dari tujuh menggunakan email gratisan.

Saya jadi bertanya. Mengatur pemilu bukan pekerjaan main-main. Kenapa gunakan email gratisan yang mudah diretas? Apa mungkin disengaja?

Ferry Kurnia sepertinya adalah yang paling muda dari tujuh anggota KPU. Biasanya yang paling muda adalah yang paling terlibat untuk urusan IT.

Saya kirimkan satu email phishing ke Ferry. Tidak sampai dua jam, saya sudah bisa akses dan membaca semua email yang pernah diterima dan dikirimkan.

Apa yang saya temukan membuat saya bingung. Saya yakin para anggota KPU, dan para perancang sistem IT KPU bukan orang sembarangan.

Namun mereka seperti membuat semuanya begitu mudah untuk seorang yang punya niat seperti saya untuk masuk ke sistem IT KPU.

Celah Keamanan # 2: Berkirim Username dan Password di Email

Hal pertama yang saya lakukan ketika membuka boks email salah satu anggota KPU adalah mencari kata "password".  Saya sungguh terkejut.

Saya langsung dapat password ke SILOG. Sistem Logistik.




Saya juga dapat password ke Dropbox yang dipakai untuk simpan copy data pemilih seluruh Indonesia.



Dapat juga password ke sistem real count KPU. Ya. Ternyata KPU memiliki sistem real count yang entah mengapa tidak ditampilkan di websitenya sehingga publik harus menghitung sendiri seperti di website kawalpemilu.org.



Dapat juga password untuk mengelola website KPU. Dapat juga password untuk SIDALIH, sistem data pemilih. Dapat juga password untuk banyak sistem lainnya.

Ini juga membuat saya bingung. Berbagai password dikirimkan begitu saja oleh admin melalui email. Apakah ingin memudahkan hacker untuk masuk sistem?

Catatan: Banyak password di screenshot ini masih digunakan... Jadinya saya hidden ya... Maaf kalau jadi penasaran.

Celah Keamanan # 3: Ada Google Docs Daftar Username dan Password

Betapa terkejutnya saya. Email ini benar-benar di luar logika dan cara berpikir saya. Saya temukan satu email yang dikirimkan oleh admin sistem IT KPU kepada semua anggota KPU. Isinya GOOGLE DOCS dengan daftar semua password sistem IT KPU.

Saya jadi benar-benar curiga, para admin dan anggota KPU memang ingin memudahkan hacker dan cracker untuk masuk ke sistem IT KPU.

Apalagi...

Celah Keamanan # 4: Pola Password Mudah Ditebak

Sebagai contoh, ini password SSH ke website KPU yang pernah digunakan: 4dm1n80njol@w1w1k. Username: kpuadmin.

Password root shell/MySQL: m3rd3k41945!

Banyak password sistem IT KPU menggunakan pola yang sama. Apakah agar mudah diingat... Atau agar mudah diretas. Maaf jika saya berpikir yang tidak-tidak, karena saya dilatih untuk mencermati pola.

Celah Keamanan # 5: Semua Anggota KPU Bisa Edit Daftar Pemilih Sesuka Hati

Ini adalah Sistem Data Pemilih (SIDALIH) KPU. Dengan sistem ini KPU mengatur nama-nama yang masuk ke Daftar Pemilih Sementara (DPS) dan Daftar Pemilih Tetap (DPT).







Penambahan atau pengurangan nama-nama pemilih dapat dilakukan dari sistem ini. Ini krusial karena di Indonesia pemilih dapat memilih cukup berbekal undangan tanpa perlu KTP.




Saya orang awam. Namun jadi pertanyaan besar untuk saya. Jika mau aman: Kenapa semua anggota KPU bisa edit DPT sesuka hati? Kenapa akses yang diberikan oleh admin tidak hanya read only?

Keputusan hak edit ini, tentu saja keputusan disengaja, tidak mungkin kecelakaan, memberikan kewenangan sangat besar untuk setiap anggota KPU untuk bermain dengan jumlah pemilih. Mengurangi atau menambahkan.

Bisa saja jika ada anggota KPU yang komunikasi dengan tim sukses calon presiden tertentu, atau jika ada hacker atau cracker pendukung calon  presiden tertentu yang masuk ke sistem seperti saya... Bisa saja menambahkan pemilih baru... atau mengurangi pemilih di daerah-daerah tertentu.

Mereka yang belum bisa memilih, bisa diberikan hak untuk memilih. Mereka yang diketahui akan memilih calon tertentu, bisa dicabut hak memilihnya... Dengan mudah. Sangat mudah.

Apalagi untuk setiap entri... Tidak ada info atau log secara terbuka, siapa yang terakhir melakukan edit apalagi edit history.

Celah yang membahagiakan... Bagi siapapun yang punya niat tidak baik.

Celah Keamanan # 6: Semua Anggota KPU Bisa Edit Jumlah Pengiriman Kertas Suara Sesuka Hati

Sistem Logistik (SILOG) KPU. Dengan sistem ini KPU mengatur distribusi surat suara ke semua daerah / TPS. Penambahan atau pengurangan pengiriman kertas suara dapat dilakukan dari sistem ini.





Pertanyaan saya mengenai SILOG ini sama dengan SIDALIH.

Saya orang awam. Namun jadi pertanyaan besar untuk saya. Jika mau aman: Kenapa semua anggota KPU bisa edit logistik pemilu seperti kertas suara sesuka hati? Kenapa akses yang diberikan oleh admin tidak hanya read only?

Maaf kalau ini seperti mengulang. Keputusan ini, tentu saja keputusan disengaja, tidak mungkin kecelakaan, memberikan kewenangan sangat besar untuk setiap anggota KPU untuk bermain dengan jumlah kertas suara.

Bisa saja jika ada anggota KPU yang komunikasi dengan tim sukses calon presiden tertentu, atau jika ada hacker atau cracker pendukung calon  presiden tertentu yang masuk ke sistem seperti saya... Bisa saja mengirimkan kertas suara lebih ke daerah-daerah tertentu. Sangat mudah.

Apalagi seperti di SIDALIH... Untuk setiap entri... Tidak ada info atau log secara terbuka, siapa yang terakhir melakukan edit apalagi edit history.

Apresiasi: Sistem Scan Formulir C1



Dalam membuat tulisan ini, saya merasa saya harus adil. Jika ada celah keamanan, saya sampaikan. Jika ada best practice yang dilakukan, saya apresiasi.

Sistem scan formulir C1 yang dibuat oleh tim KPU menurut saya sangat bagus. Antarmuka aplikasi didesain sederhana, tidak banyak isian. Ini pastinya membantu meningkatkan penggunaan sistem.

Presentasi C1 di web pilpres2014.kpu.go.id juga bagus. Sederhana dan mudah digunakan oleh siapapun.

Pengelolaan C1 ini membuat persepsi kalau pemilu berlangsung dengan jujur dan adil. Hampir tidak mungkin mempengaruhi hasil pemilu jika scan C1 sudah terkumpul semua di server KPU.

Namun saya punya pertanyaan. Pertanyaan cukup besar. Admin membuat aplikasi real count, khusus untuk pada anggota KPU di alamat http://103.21.228.33/internal - kenapa data ini tidak dibuka ke publik?

Kenapa memaksa publik untuk melakukan gotong royong entri data dari ratusan ribu formulir C1? Padahal real count nya sudah ada...

Sekedar pertanyaan selewat saja. Mungkin ada penilaian sendiri...

Kesimpulan

Kembali ke pertanyaan awal: Apakah Pemilu Presiden 2014 berlangsung dengan jujur dan adil?

Saya tidak tahu. Terlalu banyak daerah, terlalu banyak TPS, terlalu banyak nama pemilih untuk dapat mengetahui permainan dengan SILOG atau SIDALIH.

Namun dua hal yang pasti. Pertama: Siapapun yang bisa punya akses ke SILOG dan SIDALIH dan punya niat untuk memenangkan calon nomor satu atau nomor dua, terutama sebelum bulan Mei 2014, dan punya kemampuan koordinasi dengan tim sukses di lapangan (TPS TPS, desa-desa mana saja yang perlu dilebihkan kertas suara... Nama-nama apa saja yang perlu ditambahkan atau dikurangi dari sistem) dapat sangat mempengaruhi hasil Pemilu Presiden 2014.

Kedua: Sama sekali tidak sulit untuk mengakses semua sistem IT KPU. Malah saya curiga... Seperti dibuat begitu mudah bagi hacker dan cracker yang ingin masuk. Ada apa?

Semoga bukan kenapa-kenapa. Semoga celah-celah keamanan yang saya tulis disini... Adalah kesalahan yang tidak disengaja.

Karena siapa yang punya akses ke sistem IT KPU... Bisa mempengaruhi siapa yang terpilih jadi presiden.

Presiden yang punya kuasa akan negara 250 juta penduduk. Anggaran 2.000 triliun. 600.000 tentara. Perputaran uang hampir 10.000 triliun.

Karena kalau memang disengaja...

Sangat mudah... Bisa ada ratusan... Ribuan... Mungkin jutaan pemilih "baru". Hasil kreasi dari mereka yang punya akses ke SIDALIH.

Bisa juga ada ratusan... Ribuan... Mungkin jutaan kertas suara yang "kebetulan lebih". Hasil kreasi dari mereka yang punya akses ke SILOG.

Maaf jika tulisan ini jadi menimbulkan pertanyaan baru.

Demikian tulisan saya. Semoga ini bermanfaat.

A.

Catatan kaki: Saya seorang hacker. Bukan cracker. Saya melakukan audit ini karena penasaran. Bukan karena ada niat tidak baik.


Namun undang-undang Indonesia tidak membedakan. Untuk menghindari kemungkinan pidana... I wish to remain anonymous.





Sumber : http://www.audit-kpu.blogspot.com/

Kesal Zionis Serang Gaza, Supporter Tendang Pemain Sepak Bola Israel

Pemain sepak bola Israel menjadi sasaran kekesalan supporter di Austria. Sejumlah supporter yang sebagiannya membawa bendera Palestina turun ke lapangan dan menyerang pemain sepak bola Israel. Wartawan berhasil mengabadikan saat pemain bernomor punggung 27 terkena tendangan supporter. 

Peristiwa itu terjadi saat pertandingan persahabatan antara tim sepak bola Israel, Maccabi Haifa, melawan klub Perancis, Lille, di stadion Austria seperti dilansir DailyMail, Kamis (24/7). 

Dikutip dari Dakwatuna, pada foto dan video dapat dilihat bagaimana baku hantam terjadi antara suporter pro Palestina dan pemain dari klub Israel tersebut. Di antaranya terlihat seorang pemrotes melayangkan tendangan ke pemain asal Israel. Tampaknya para suporter ingin menunjukkan protes terhadap Israel yang sedang melakukan agresi militer di Gaza, Palestina.

Selama pertandingan sepak bola tersebut, spanduk yang menyerukan kemerdekaan Palestina ditampilkan pada beberapa bagian di kerumunan.

Klub Lille mengatakan di Twitter bahwa wasit telah menghentikan permainan setelah sekelompok pemuda mengibar-ngibarkan bendera dan plakat Palestina, lalu menyerbu ke lapangan 3 menit sebelum pertandingan usai.

Setelah serangkaian bentrokan singkat, para demonstran tersebut digiring oleh petugas keamanan dengan klub Perancis menang 2-0.

Bulan lalu UEFA mengumumkan bahwa klub Israel tidak bisa menjadi tuan rumah pertandingan Eropa akibat “kerusuhan” di Israel. [Dakwatuna/BersamaDakwah]

2014/06/20

Kelompok Pemuda di Sukabumi Dukung Prabowo-Hatta

Gabungan Persaudaraan Pemuda Muslim (GPPM) Sukabumi melakukan deklarasi untuk mendukungan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Rumah Polonia, Jakarta Timur, Rabu 18 Juni 2014.

Ketua Dewan Penasihat GPPM Pusat, Asep Saipulsalam kepada wartawan mengatakan, siap mendukung kemenangan pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 pada pemilihan presiden nanti.

"Kami percaya sepenuhnya, Pak Prabowo-Hatta orang amanah," katanya.

Menurut Saipulsalam, dukungan GPPM terhadap Prabowo merupakan bagian dari jihad untuk melawan kebathilan, apalagi dilakukan saat bulan Ramadhan. Seluruh anggota GPPM telah dipersiapkan untuk mengawal suara dari mulai kelurahan sampaikan kecamatan. 

"Niatannya memang jihad karena kami dari komunitas Muslim yang merupakan mayoritas di Indonesia. Kami ingin memenangkan pemimpin yang bersih, jujur, adil dan juga religius." kata dia, yang mewakili 25.000 masyarakat di Sukabumi.

Selain itu, GPPM berharap jika  prabowo terpilih memjadi presiden 2014 melanjutkan pendidikan dari yang sebelumnya 9 tahun menjadi 12 tahun.

"Stabilitas keamanan dan keadilan," ujarnya.

GPPM yakin akan memperoleh 70 persen suara untuk Prabowo-Hatta di Sukabumi. Dia juga akan mengerahkan anggota GPPM untuk memantau pelaksanaan pilpres agar kecurangan sebelum dan sesudah pemungutan suara dapat ditekan

sumber :http://politik.news.viva.co.id/news/read/513751-kelompok-pemuda-di-sukabumi-dukung-prabowo-hatta